Baru-baru ini polisi Kabupaten Bekasi baru saja mengungkapkan bahwa terjadi kasus korupsi dana hibah untuk atlet difabel. Hal tersebut membuat kita para netizen bertanya, apakah pelaku ini sudah tidak memiliki hati nurani lagi?
“Kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.117.660.158 berdasarkan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN) yang dilakukan auditor Inspektorat Kabupaten Bekasi,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa
Dari total dana hibah sebesar Rp 12 miliar, sebesar Rp 9 miliar telah disalurkan pada Februari 2024 dan Rp 3 miliar pada November 2024. “Dalam pelaksanaannya terjadi penyalahgunaan dana hibah tersebut, di antaranya tersangka KD mengalihkan dana hibah sebesar Rp 2 miliar,” kata Mustofa.
Kombes Mustofa mengatakan tersangka KD menggunakan uang tersebut untuk kampanye calon legislatif pada tahun 2024. Nilainya mencapai Rp 2 miliar. “Tersangka KD menggunakan uang hibah sebesar Rp 2 miliar untuk keperluan kampanye pada pemilihan calon legislatif anggota DPRD Kabupaten Bekasi tahun 2024,” jelas Mustofa.
Uang hasil korupsi tersebut digunakan oleh para oknum sebagai uang muka untuk membeli dua mobil Innova Zenix dan untuk pencalonan diri dalam pemilihan legislatif 2024. Untuk menyembunyikan tindakan mereka, mereka membuat laporan palsu yang seolah-olah berisi seleksi atlet, perjalanan bisnis, dan pembelian peralatan olahraga.
Leave a comment