Viral di media sosial soal kabar pembayaran parkir bakal digabung dengan STNK mulai 2027. Banyak yang langsung panik, merasa pajak kendaraan bakal makin mahal. Tapi, faktanya nggak sesederhana itu.
Berita tersebut nggak sepenuhnya benar, tapi juga nggak sepenuhnya salah. Sampai sekarang, kebijakan itu belum berlaku secara nasional. Wacana ini baru muncul di Provinsi Sulawesi Selatan, tepatnya di Makassar.
Mengutip detikSulsel, pada akhir 2025 muncul rencana pembayaran parkir tahunan yang akan digabung dengan pajak kendaraan mulai 2027. Skemanya sederhana:

- Motor: Rp 365 ribu per tahun (sekitar Rp 1.000 per hari)
- Mobil: Rp 730 ribu per tahun (sekitar Rp 2.000 per hari)
Plt Dirut PD Parkir Makassar, Adi Rasyid Ali, menyebut sistem ini dibuat agar masyarakat nggak perlu lagi bayar parkir berkali-kali di lokasi berbeda. Menurutnya, kalau dihitung harian, pengeluaran parkir bisa tembus Rp 8–10 ribu per hari. Dengan sistem tahunan, disebut lebih hemat dan lebih tertib.
Selain itu, jukir rencananya akan direkrut menjadi pegawai dengan gaji sesuai UMP. Pemerintah daerah juga mengklaim sistem ini bisa meningkatkan transparansi dan setoran ke PAD.
Namun, rencana ini masih berupa wacana dan sedang disiapkan dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda). Tahun 2026 disebut bakal mulai ada program parkir langganan, sementara integrasi penuh dengan STNK ditargetkan 2027.
Tentu saja, respons masyarakat terbelah. Ada yang merasa lebih praktis, ada juga yang keberatan karena harus bayar setahun penuh sekaligus, apalagi kalau kendaraan jarang dipakai.
Leave a comment