Pemerintah resmi memberlakukan pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk mengantisipasi potensi krisis energi global sekaligus mendorong konsumsi BBM yang lebih efisien di dalam negeri.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 024/KOM/BPH.DBBM/2026 yang ditetapkan pada 30 Maret 2026. Dalam regulasi ini, pembelian BBM bersubsidi seperti Pertalite dan Solar kini memiliki batasan harian untuk setiap kendaraan.

Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah menetapkan kuota pengisian BBM sebagai berikut:
- Pertalite (Roda Empat): Maksimal 50 liter per hari
- Solar (Roda Empat): Maksimal 50 liter per hari
- Solar (Angkutan Umum): Maksimal 80 liter per hari
- Solar (Kendaraan roda enam atau lebih): Maksimal 200 liter per hari
- Kendaraan layanan umum (ambulans, mobil jenazah, pemadam kebakaran): Maksimal 50 liter per hari
Tak hanya membatasi volume, pemerintah juga memperketat sistem pengawasan. PT Pertamina (Persero) sebagai badan usaha penugasan diwajibkan:
- Mencatat nomor polisi kendaraan setiap pengisian BBM subsidi
- Menyusun laporan berkala terkait distribusi BBM
- Mengontrol penyaluran agar tepat sasaran
Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan BBM subsidi sekaligus memastikan distribusi tetap merata.
Kebijakan ini tidak muncul tanpa alasan. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai bentuk antisipasi terhadap gejolak energi global, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang berdampak pada pasokan minyak dunia.
Meski beleid sudah beredar, pihak pemerintah masih akan memberikan penjelasan resmi terkait implementasi kebijakan ini.
Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, menyampaikan bahwa publik diminta menunggu keterangan resmi dalam waktu dekat.
Leave a comment