Home Automotive Car Mobil Listrik Akan Alami Kenaikan Pajak
CarNews

Mobil Listrik Akan Alami Kenaikan Pajak

Share
Share

Keistimewaan mobil listrik di Indonesia yang selama ini identik dengan berbagai insentif pajak tampaknya mulai memasuki babak baru. Pemerintah resmi menerbitkan regulasi terbaru melalui Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat dan kini juga mencakup kendaraan listrik berbasis baterai atau battery electric vehicle (BEV).

Aturan ini menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan pajak kendaraan, termasuk untuk mobil listrik yang sebelumnya banyak mendapatkan keringanan bahkan pembebasan pajak. Artinya, era “bebas pajak” untuk EV tidak lagi sepenuhnya pasti dan akan sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah.

DKI Jakarta sebagai salah satu wilayah dengan populasi kendaraan listrik terbesar di Indonesia disebut akan segera mengimplementasikan aturan tersebut. Gubernur Pramono Anung menyampaikan bahwa pihaknya tengah merumuskan skema pajak kendaraan listrik yang dianggap lebih adil, menyesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah.

Meski begitu, besaran pajak yang akan dikenakan masih belum diumumkan. Menariknya, regulasi ini tidak mewajibkan adanya pajak secara mutlak. Pemerintah daerah tetap memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak, bahkan tetap bisa menetapkan tarif nol rupiah jika dianggap perlu. Hal ini juga diperkuat dengan adanya ruang insentif dalam Pasal 19, yang memungkinkan pengurangan atau pembebasan pajak tetap diberikan.

Dengan skema baru ini, arah kebijakan kendaraan listrik di Indonesia menjadi lebih dinamis. Tidak lagi seragam secara nasional, melainkan disesuaikan dengan strategi masing-masing daerah dalam mendorong adopsi kendaraan ramah lingkungan.

Bagi para pengguna maupun calon pemilik mobil listrik, situasi ini jelas menjadi hal yang perlu diperhatikan. Di satu sisi, insentif mungkin tidak lagi sebesar sebelumnya, namun di sisi lain, fleksibilitas kebijakan daerah tetap membuka peluang agar elektrifikasi kendaraan terus berkembang di Indonesia.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *