Home News Pemprov DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek dan Mobil Jenazah Gratis, Ini Nomor Call Center yang Bisa Dihubungi
News

Pemprov DKI Jakarta Sediakan Layanan Derek dan Mobil Jenazah Gratis, Ini Nomor Call Center yang Bisa Dihubungi

Share
Share

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus meningkatkan kualitas pelayanan publik bagi masyarakat ibu kota. Guna memberikan kemudahan dan respon cepat saat situasi darurat, Pemprov DKI menyiagakan layanan mobil derek serta armada mobil jenazah gratis yang dapat diakses selama 24 jam.

Layanan ini dihadirkan untuk membantu warga yang mengalami kendala kendaraan mogok atau kecelakaan di jalan raya, serta memberikan kemudahan proses pengurusan jenazah tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Bebas Biaya dan Akses 24 Jam

Seluruh warga pemilik KTP DKI Jakarta maupun masyarakat yang sedang beraktivitas di wilayah Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas ini. Pemprov DKI menegaskan bahwa petugas di lapangan dilarang keras memungut biaya atau Pungli (pungutan liar) atas layanan yang diberikan.

Layanan derek gratis disiagakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta untuk menangani kendala lalu lintas darurat di jalan non-tol. Sementara itu, layanan mobil jenazah gratis dikelola oleh Dinas Taman dan Hutan Kota DKI Jakarta untuk memfasilitasi pengangkutan jenazah dari rumah duka atau rumah sakit menuju TPU di wilayah DKI Jakarta.

Nomor Call Center dan Cara Mengakses Layanan

Masyarakat yang membutuhkan bantuan dapat langsung menghubungi layanan darurat resmi Pemprov DKI Jakarta melalui saluran berikut:

  • Call Center Darurat Jakarta: 112 (Bebas pulsa, siaga 24 jam)
  • Call Center Dishub DKI (Layanan Derek): (021) 3457471 atau melalui kanal resmi media sosial Dishub DKI Jakarta
  • Layanan Ambulance & Mobil Jenazah Gratis (AGD Dinkes/Distan): 112 atau (021) 65303118

Saat menghubungi call center, masyarakat cukup menginfokan lokasi detail, kondisi darurat yang dialami, serta identitas pelapor. Petugas terdekat akan langsung dikirimkan ke lokasi kejadian.

Dengan hadirnya fasilitas ini, Pemprov DKI mengimbau warga untuk menyimpan nomor-nomor penting tersebut agar dapat digunakan sewaktu-waktu saat menghadapi situasi darurat di jalan maupun di lingkungan tempat tinggal.

Leave a comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *