Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM untuk mengemudikan kendaraan yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM Internasional tersebut. SIM Internasional berlaku di 92 Negara-Negara yang mematuhi/mengakui, menandatangani, mensukseskan dan meratifikasi Konvensi Wina Tahun 1968 [Sumber: United Nation Treaty Collection tentang Perjanjian Konvensi Lalu Lintas Jalan
SIM INTERNASIONAL diterbitkan oleh Polri. Dengan mengacu pada kebijakan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Serta Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Kalau howPeople mau punya SIM ini, cukup registrasi dengan syarat yang telah ditentukan lewat situs https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/